Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bacaan Tuntutan di Pengadilan

Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama." Jaksa kemudian menuntut pidana penjara selama 18 tahun bagi Nadiem.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun), atau total mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun). Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Kerugian Negara

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Rincian Kerugian

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sri dan Ibam telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga