Nadiem Sakit Dirawat di RS, Pengacara Minta Sidang Chromebook Tetap Lanjut
Nadiem Sakit Dirawat di RS, Sidang Chromebook Tetap Lanjut

Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo karena sakit. Meskipun demikian, tim pengacara Nadiem meminta agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tetap dilanjutkan tanpa kehadiran kliennya di ruang sidang.

Kronologi Sidang dan Kondisi Kesehatan Nadiem

Sidang lanjutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Di awal persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan kondisi kesehatan Nadiem yang tidak memungkinkan hadir.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejak hari Sabtu, 25 April, sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo hingga sekarang. Berdasarkan surat keterangan dokter, ia memerlukan observasi rawat inap hingga tanggal 3 Mei 2026," ujar jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian mengkonfirmasi masa penyembuhan tersebut. "Baik, jadi untuk kira-kira masa penyembuhan, estimasi tadi di tanggal 3 Mei 2026 ya?" tanya hakim. Jaksa membenarkan pernyataan itu dan menyerahkan surat keterangan dokter kepada majelis hakim.

Agenda sidang hari itu sebenarnya adalah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh Nadiem dan tim pengacaranya. Hakim Purwanto menjelaskan isi surat keterangan dokter: "Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo sudah kami terima. Intinya perawatan dilakukan kurang lebih satu sampai sembilan hari. Hari ini sudah masuk hari ketiga. Tahapannya meliputi pemeriksaan fisik, perawatan, dan pemberian antibiotik. Penuntut umum menyampaikan bahwa penentuan di hari sembilan akan menentukan tindakan selanjutnya."

Permohonan Pengacara dan Sikap Jaksa

Tim pengacara Nadiem kembali mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Mereka juga mengusulkan agar pemeriksaan saksi dan ahli meringankan tetap digelar meskipun Nadiem tidak hadir. "Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Jaksa penuntut umum menyatakan tidak keberatan dengan usulan tersebut. Tim pengacara mengonfirmasi bahwa Nadiem telah menyetujui langkah ini. Mereka berencana menghadirkan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak.

Hakim menyatakan akan bermusyawarah hingga pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apakah persidangan tetap dilanjut tanpa kehadiran Nadiem. "Terhadap hal ini, karena KUHAP baru juga, majelis hakim butuh bermusyawarah. Kami perlu memeriksa dan membaca lagi ketentuan agar tidak salah. Ini juga hampir masuk jadwal Isoma, jadi kita skors dulu di jam 13.00," ujar hakim.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,57 triliun), dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga