Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan rasa syukurnya bisa menjalani masa tahanan rumah. Ia menceritakan momen haru saat anak bungsunya yang masih berusia satu tahun menangis ketika dirinya harus meninggalkan rumah untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Rasa Syukur Bisa Bersama Keluarga
Nadiem mengaku tidak dapat mendeskripsikan kebahagiaannya bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. Ia bersyukur karena hakim mengizinkannya menjalani perawatan di rumah setelah menjalani operasi.
“Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujar Nadiem.
“Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata,” tambahnya.
Operasi dan Sidang Tuntutan
Nadiem mengungkapkan bahwa ia akan menjalani operasi pada malam hari setelah sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan.
“Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya,” ucapnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Terdakwa Lain dalam Kasus Ini
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.



