Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan regulasi baru yang mengubah mekanisme pemanfaatan aset milik debitur oleh negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, negara kini dapat mengelola barang jaminan atau harta kekayaan yang telah disita tanpa melalui proses lelang dan tanpa memerlukan persetujuan dari pihak debitur atau penjamin utang.
Ketentuan dalam PMK 23/2026
Aturan ini tertuang dalam Pasal 186A ayat 1a dan 1b yang merupakan bagian dari perubahan skema pengurusan piutang negara. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa aset yang telah disita dapat langsung dikelola oleh negara, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga. Negara tidak perlu menunggu persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang untuk mengelola aset tersebut.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara dan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang disita. Dengan demikian, negara dapat segera mengelola aset tersebut untuk kepentingan publik atau dijual tanpa melalui lelang yang memakan waktu lama.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini dapat mengabaikan hak-hak debitur, terutama yang tidak mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan. Sementara itu, pemerintah berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang negara.
- Aset sitaan dapat dikelola langsung oleh negara.
- Pihak ketiga dapat dilibatkan dalam pengelolaan aset.
- Tidak diperlukan persetujuan debitur atau penjamin.
Dengan penerapan PMK ini, diharapkan proses pengurusan piutang negara menjadi lebih efisien dan transparan. Kemenkeu juga akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.



