PAN Sumut Buka Suara soal Bupati Langkat yang Kena OTT KPK
PAN Sumut Buka Suara soal OTT Bupati Langkat

Bendahara DPW PAN Sumut, Mora Harahap, mengaku kaget mendengar kabar penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (3/7). Ondim adalah Ketua DPW PAN Sumut sekaligus kader partai tersebut.

Kaget dan Menunggu Kejelasan

"Sebagai kader dan partai tentu kagetlah dapat informasi itu," kata Mora kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/7). Ia menambahkan bahwa informasi yang diterima DPW PAN Sumut sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media. Oleh karena itu, partai belum melakukan pembahasan khusus maupun mengambil langkah internal terkait kasus tersebut.

"Kita pun lihatnya dari media," ungkapnya. Mora mengaku terakhir bertemu dengan Syah Afandin sekitar dua pekan lalu dalam sebuah acara pelantikan. Setelah itu, tidak ada komunikasi khusus yang dilakukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menunggu Keterangan Resmi KPK

Mora belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait kabar yang menimpa Syah Afandin. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. "Belum bisa komentar kita karena belum ada rilis resmi dari KPK juga. Masih menunggu kita sampai sekarang," terangnya.

Ia juga menyebutkan belum menerima arahan maupun instruksi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (PAN) terkait penanganan kasus tersebut. "Belum ada instruksi khusus dari DPP. Kami juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.

Informasi Simpang Siur soal Keberadaan Ondim

Mengenai keberadaan Syah Afandin pasca-OTT, Mora mengaku belum memperoleh informasi yang pasti. Beredar berbagai informasi yang menyebutkan Ondim berada di Medan hingga ada yang menyebut telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

"Informasi terakhir masih simpang-siur ada yang bilang dibawa ke Polrestabes Medan ada yang bilangi sudah dibawa ke Jakarta. Kami juga gak bisa ngecek langsung," ungkapnya.

Sikap Partai Menunggu Batas Waktu 1x24 Jam

DPW PAN Sumut akan menunggu batas waktu 1x24 jam yang dimiliki KPK untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengambil langkah organisasi.

"Kami menunggu kepastian hukum dan pernyataan resmi dari KPK. Setelah itu baru kami bisa menentukan sikap secara internal," pungkas Mora.

Diketahui, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap KPK dalam OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ujarnya. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kasus tersebut. "Belum bisa disampaikan detailnya. Pascakegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya," sebut Fitroh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga