Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mendesak pemerintah untuk segera membentuk undang-undang khusus yang melindungi tenaga medis dan kesehatan dari intimidasi, kekerasan, dan tekanan psikologis. Desakan ini muncul menyusul kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, di Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (26/6/2026). Dokter Icha diduga mengalami depresi berat akibat diintimidasi oleh dua anggota DPRD TTU saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
PDUI: Kasus dr Icha Tambah Daftar Panjang Kekerasan Terhadap Tenaga Medis
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr Icha. "Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Ardiansyah menegaskan bahwa kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dialami tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. "Dalam kurun waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelasnya.
PDUI Minta Payung Hukum Khusus dan Standar Keamanan
PDUI menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun juga menuntut langkah konkret dari pemerintah. Saat ini, perlindungan tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menurut Ardiansyah, aturan tersebut belum cukup memberikan perlindungan menyeluruh. Oleh karena itu, PDUI mengusulkan pembuatan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesi.
Selain itu, PDUI juga mendorong pemerintah untuk menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan. "Kami juga meminta jaminan tersedianya bantuan hukum dan pendampingan psikologis untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas," tambah Ardiansyah.
PDUI Siap Kirim Biro Hukum ke TTU
PDUI saat ini masih menjalin komunikasi intens dengan IDI dan PDUI setempat dalam penanganan kasus dr Icha. Ardiansyah menyatakan kesiapan mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus. "Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," jelasnya.
Kronologi Kematian dr Icha
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada Jumat (26/6/2026). Dugaan depresi berat muncul setelah ia diduga diintimidasi oleh dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Peristiwa itu terjadi saat Icha menangani pasien anak korban gigitan ular hijau di IGD RS Leona Kefamenanu. Kedua anggota DPRD tersebut datang dengan nada keras, dan diketahui pasien tersebut merupakan keponakan Therensius. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.



