Dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Enov Puji Wijanarko, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan satu unit mobil Mazda CX-5 dari terdakwa John Field, pimpinan Blueray Cargo. Enov menyatakan bahwa uang dan mobil tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan Saksi
Enov memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group.
Jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepada Enov apakah selain uang, ia juga menerima barang berharga lainnya. Enov menjawab bahwa ia juga menerima sebuah mobil. Mobil tersebut, menurut Enov, digunakan untuk keperluan operasional. Ia menegaskan bahwa baik uang maupun mobil telah dikembalikan ke KPK. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 1 miliar.
Alasan Penerimaan Uang
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Enov yang menyebutkan bahwa pemberian uang dari Blueray Group bertujuan agar perusahaan tersebut mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan. Dalam BAP yang dibacakan, disebutkan bahwa penerimaan uang dilakukan setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada Juli 2025. Dasar penerimaan uang adalah perintah dari Rizal yang menyampaikan agar membantu Blueray Cargo di lapangan.
Meskipun demikian, Enov mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor Satu, ia belum pernah memberikan perlakuan khusus, seperti memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada Blueray Cargo. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Dedy dan Andri.
Budaya Pemberian di Bea Cukai
Enov menduga bahwa praktik penerimaan uang semacam ini sudah berlangsung lama di lingkungan Bea Cukai. Ia menyebutkan bahwa ia menerima uang tersebut karena ada semacam budaya pemberian, terutama karena ia adalah orang baru di instansi tersebut. Enov mengaku menerima uang dalam lima kali pemberian, masing-masing senilai Rp 200 juta, yang disimpan di rumahnya di Malang, Jawa Timur. Dalam surat dakwaan, harga satu unit mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov disebutkan senilai Rp 330 juta.
Enov juga mengkonfirmasi bahwa untuk dirinya sendiri, ia menerima uang senilai Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura, setara dengan sekitar 14.300 SGD.
Dakwaan terhadap Pimpinan Blueray Cargo
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dengan tuduhan suap dalam proses importasi barang di DJBC. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Jaksa menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah lainnya dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.



