Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa setiap upaya yang menghalangi proses penyidikan akan dihadapi secara bijak sesuai prosedur hukum.
Tanggapan soal Intervensi
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Ia juga menyoroti adanya mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan mencoba memengaruhi proses hukum. "Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," sambungnya.
Ajakan Gunakan Instrumen Hukum
Iman mengajak semua pihak untuk menggunakan instrumen hukum yang berlaku, bukan melalui narasi di media sosial. "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar setiap kecurigaan terhadap penyidik dilaporkan melalui saluran pengawas internal. "Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," ucap dia.
Bantahan soal Kezaliman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan tudingan adanya kezaliman dalam proses penanganan kasus ini. Budi menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh hak Roy dan Tifa sebagai tersangka, termasuk memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya membutuhkan perawatan medis.
"Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," tutur Budi. "Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan," sambungnya.
Kronologi Penangkapan dan Pelimpahan
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI. Direktur Reskrimum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan menjalani rawat inap. Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



