Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, 3.000 Dapur Ditutup
Prabowo Akui MBG Banyak Kekurangan, 3.000 Dapur Tutup

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih memiliki banyak kekurangan. Dalam pidatonya di rapat paripurna DPR/MPR di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG yang tidak memenuhi standar.

Penutupan Dapur MBG

"Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur," kata Prabowo. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kualitas program tetap terjaga.

Ajakan untuk Melapor

Prabowo meminta para pejabat dan anggota DPR, termasuk bupati, untuk aktif memeriksa dapur MBG di daerah masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian, ia meminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. "Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Saudara-saudara, kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jumlah Penerima Manfaat

Lebih lanjut, Prabowo membeberkan bahwa program MBG telah dinikmati oleh 62,4 juta penerima manfaat setiap hari. Angka tersebut mencakup 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil. "Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari," ucapnya.

Pemerintah juga berencana memperluas program ini kepada 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, hidup sebatang kara, dan membutuhkan asupan bergizi. "Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara, dan yang membutuhkan makan bergizi," lanjutnya.

Dasar Hukum

Prabowo menegaskan bahwa program MBG merupakan implementasi dari UUD Pasal 33 dan Pasal 34 yang mengatur jaminan kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin. "Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga