Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Politik Perempuan
Putusan MK Lindungi Hak Politik Perempuan, Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% calon legislatif (caleg) perempuan. Menurutnya, putusan tersebut memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik kaum perempuan.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," ujar Rifqi kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan bahwa selama ini kuota 30% caleg perempuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, putusan MK terbaru menegaskan ketentuan tersebut dengan menambahkan sanksi yang jelas jika parpol tidak mematuhinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita," tambahnya.

Putusan MK tentang Kuota 30% Caleg Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota tersebut.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka memohon agar Pasal 245 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi pelanggar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Perubahan Pasal 245 UU Pemilu

Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017. Berikut bunyi putusan tersebut:

  • Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

Sebelumnya, Pasal 245 hanya berbunyi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."

Dengan putusan ini, MK memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi perempuan dalam politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga