Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah
Roy Suryo Minta Penggeledahan Rumah Dinyatakan Tidak Sah

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Senin, 29 Juni 2026.

Dasar Permohonan Roy Suryo

Dalam petitumnya, Refly Harun menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap rumah kediaman Roy Suryo tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata Refly di hadapan majelis hakim.

Kubu Roy Suryo juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Menurut Refly, penangkapan itu dilakukan secara melawan hukum, melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan Juga Diminta Dinyatakan Tidak Sah

Tidak hanya penggeledahan dan penangkapan, Roy Suryo juga meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Menurut Refly, penahanan itu melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Klasifikasi Perkara

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk membela diri dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga