Tim Pengacara Nadiem Makarim Kompak Tak Hadir, Sidang Chromebook Ditunda
Tim Pengacara Nadiem Tak Hadir, Sidang Chromebook Ditunda

Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara kompak tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu, 22 April 2026. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Agenda Sidang dan Ketidakhadiran Pengacara

Agenda sidang pada hari itu seharusnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak Nadiem dan tim advokatnya. Namun, tidak satu pun pengacara Nadiem yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa mereka sudah hadir sesuai jadwal, tetapi penasihat hukum tidak hadir.

Jaksa juga menginformasikan bahwa Nadiem sudah berada di ruang tahanan pengadilan, namun dalam kondisi kurang sehat. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian memanggil dokter dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa Nadiem. Dokter menyatakan bahwa Nadiem masih mampu menjalani persidangan pada hari itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keputusan Majelis Hakim

Meskipun Nadiem dinilai mampu mengikuti sidang, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketidakhadiran tim advokat Nadiem dan kondisi kesehatan Nadiem. Hakim berharap tim advokat dapat menunjukkan profesionalisme dengan hadir pada sidang berikutnya.

“Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga, tentu dengan penundaan penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya. Demikian ya, selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama.

Pertama, harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang sangat besar. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga