Wanita Tunagrahita di Jombang Tewas Dianiaya Kakak karena Bumbu Pecel
Tunagrahita Jombang Tewas Dianiaya Kakak karena Bumbu Pecel

Seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Jombang, Choiriyah (47), ditemukan tewas di kamar kosnya di Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6). Belakangan terungkap bahwa korban meninggal akibat dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri, Suparni (61), hanya karena bumbu pecel.

Kronologi Kejadian

Jenazah Choiriyah pertama kali ditemukan oleh warga di kamar mandi kosnya. Saat itu, Suparni berdalih bahwa adiknya tewas karena terpeleset. Jenazah kemudian dibawa pulang dan langsung dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Jombang, tanpa dilaporkan ke polisi.

Namun, kematian Choiriyah menimbulkan kejanggalan di mata warga sekitar. Sejumlah tetangga sempat melihat kondisi korban sebelum tewas dan mendengar teriakan minta tolong dari dalam kos yang baru ditempati selama dua bulan tersebut. Salah satu warga, AS, menuturkan apa yang ia lihat dan dengar saat kejadian. Ia menyebut korban diduga mengalami penganiayaan dari Suparni, yang dilakukan dengan tangan kosong hingga benda-benda lain seperti ulekan sambal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pukulannya sama tangan, sama dihantam terus habis itu, wajahnya memar, terus habis itu korban teriak ampun-ampun, mukulnya itu pakai sapu, pakai ulek-ulek juga, dibenturin tembok, sama dicelupin ke kamar mandi juga," kata AS, Jumat (3/7).

Pengungkapan Kasus

Merasa ada kejanggalan, warga melaporkan kematian tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu (14/6), dilanjutkan dengan autopsi. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Polisi kemudian memeriksa ulang Suparni, dan terungkap bahwa Choiriyah tewas dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri.

Motif pelaku menganiaya korban dipicu rasa kesal karena korban menghabiskan bumbu pecel yang hendak dimasak. "Kurang lebihnya seperti itu. Kakaknya mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati bumbu pecel sekitar 1 kilogram dihabiskan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Ia menyampaikan bahwa pelaku menganiaya korban berkali-kali sebelum membawanya ke kamar mandi untuk mengesankan seolah-olah korban tewas karena terpeleset. "Penganiayaan memakai sapu sampai patah, kepala korban dibenturkan ke dinding. Setelah korban lemas, dibawa ke kamar mandi," ucapnya.

Proses Hukum

Saat ini, Suparni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menyoroti kerentanan penyandang disabilitas intelektual terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya pelaporan dan penanganan kasus kekerasan secara cepat dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga