Sebuah video yang beredar di media sosial sejak pertengahan Juni 2026 mengeklaim mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengimbau para tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Dalam unggahan tersebut, Benny disebut menyampaikan bahwa setiap TKI yang mendaftar akan menerima bantuan sebesar Rp 300 juta dari Pemerintah Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka kepada Tanah Air.
Hoaks dan Modus Penipuan
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut dipastikan hoaks. Unggahan itu bahkan terindikasi sebagai modus penipuan yang bertujuan untuk menjebak para pekerja migran. Tim Cek Fakta menemukan bahwa tidak ada program bantuan semacam itu dari pemerintah, dan video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi.
Imbauan untuk Waspada
Masyarakat, khususnya para TKI, diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Pemerintah melalui BP2MI dan instansi terkait tidak pernah mengeluarkan program bantuan tunai sebesar Rp 300 juta bagi TKI. Jika ada informasi serupa, segera lakukan verifikasi ke kanal resmi atau hubungi pihak berwenang.



