Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut adanya penggolongan warga berdasarkan kode tertentu dalam akta kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI). Narasi tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @zhi****** pada 11 Mei 2026.
Kode Staatsblad dalam Akta Kelahiran
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa nomor Staatsblad (STBLD) pada akta kelahiran merupakan penanda golongan masyarakat warisan era kolonial Belanda. Unggahan itu menyebut setidaknya ada empat kode STBLD yang dianggap menunjukkan kelas sosial berbeda, yakni STBLD 1849 Nomor 25, STBLD 1917 Nomor 130, STBLD 1933 Nomor 75, dan STBLD 1920 Nomor 751.
Penjelasan Pakar
Pakar sejarah menjelaskan bahwa kode tersebut sebenarnya merujuk pada peraturan hukum yang berlaku pada masa kolonial, bukan indikator kasta. Kode STBLD digunakan untuk mengidentifikasi peraturan tertentu dalam Staatsblad, yaitu lembaran negara Belanda. Setiap nomor merujuk pada aturan yang berbeda, seperti hukum perdata atau hukum agraria.
Dengan demikian, klaim bahwa kode tersebut menunjukkan kasta masyarakat adalah tidak tepat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.



