Pemilahan Sampah Wajib di Jakarta Mulai 10 Mei 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 10 Mei 2026. Program ini akan dimulai dengan acara kick-off di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pelaksanaan Ingub ini merupakan langkah awal untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. "Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Peluncuran program ini akan digabungkan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di lokasi yang sama. Jalan Rasuna Said juga disiapkan menjadi titik baru CFD di Jakarta. "Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," tambahnya.
Percontohan di Rorotan dan Target Perluasan
Pemilahan sampah sebenarnya sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara sebagai percontohan. Pemprov DKI menargetkan perluasan program ini ke seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, Pemprov juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono menyebut Jakarta akan memiliki tiga PLTSa, ditambah dengan RDF Rorotan yang sudah beroperasi.
Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah
Berdasarkan Ingub tersebut, pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yaitu:
- Sampah organik: sisa makanan, daun, diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
- Sampah anorganik: plastik, kertas, logam, disetorkan ke bank sampah atau didaur ulang.
- Sampah B3: baterai, lampu, limbah berbahaya, ditangani khusus dan dibawa ke TPSB3.
- Residu: sisa sampah yang tidak dapat diolah, dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF atau PLTSa.
Pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber, yaitu rumah tangga, perkantoran, dan kawasan usaha. Lurah bertugas memastikan seluruh warga melakukan pemilahan, sekaligus mengedukasi dan mengawasi di lapangan.
Sanksi dan Insentif bagi Warga
Pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah sesuai ketentuan. Sanksi diberikan berdasarkan musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Kamis (7/5/2026) melalui live streaming di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok detikcom.



