WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Pemulihan Rp2,6 Triliun
WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Rp2,6 T

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemulihan ekologis yang dinilai belum maksimal dalam gugatan sebelumnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Latar Belakang Gugatan Intervensi

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, menyatakan bahwa gugatan intervensi diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh KLH. Menurutnya, gugatan KLH belum sepenuhnya mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama di wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli.

"Gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama terhadap wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli," ujar Rianda pada Kamis (21/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Pemulihan dan Luas Kawasan

Dalam gugatan intervensinya, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun. Rianda menegaskan bahwa masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH.

"Kami menemukan masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH. Kerusakan ekologis di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas terhadap ekosistem hingga masyarakat di wilayah hilir," tegasnya.

WALHI mengidentifikasi adanya bukaan lahan di eks konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara dan perbatasan Humbang Hasundutan. Luas bukaan lahan itu mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.

Dampak Bencana dan Kekhawatiran Masyarakat

Selain menyoroti dampak ekologis, WALHI juga menilai kerusakan lingkungan telah menyebabkan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti banjir dan longsor yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga 2026 di kawasan Tapanuli. Rianda menyebutkan bahwa masyarakat kini diliputi rasa takut setiap kali hujan turun akibat ancaman longsor dan banjir.

"Kalau bicara daerah aliran sungai, bukan hanya badan sungainya. Wilayah penyangga dan hulu juga bagian penting yang menentukan daya dukung lingkungan," ujarnya.

Habitat Satwa yang Terdampak

Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menjelaskan bahwa gugatan intervensi juga mencakup wilayah habitat satwa yang terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Kawasan tersebut meliputi habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, hingga sebagian Humbang Hasundutan.

"Total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare, dengan rincian sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra," paparnya.

Menurutnya, tuntutan pemulihan yang diajukan KLH sebesar Rp85 miliar masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir.

Sejarah Konflik Ekologis

WALHI juga menyoroti sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.

"Kami juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah. Tim itu harus melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran," ungkap Teo.

WALHI meminta seluruh dana pemulihan lingkungan dititipkan ke pengadilan dan tidak dikelola pihak lain agar penggunaannya dapat diawasi secara ketat.

Respons PT Toba Pulp Lestari

Sementara itu, kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, mengaku belum mengetahui gugatan intervensi yang diajukan WALHI. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut.

"Saya belum tahu itu. Karena persidangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup nanti berlangsung tanggal 3 Juni agendanya pembuktian," ucapnya singkat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sebelumnya, KLH telah menggugat PT TPL dengan nilai gugatan mencapai Rp3,8 triliun terkait dugaan kerusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera Utara. Proses gugatan masih bergulir di PN Medan setelah mediasi dinyatakan gagal.