Yusril Tegaskan Perpres 111 Jadi Dasar Tangkal Penyebaran LGBTQ
Yusril: Perpres 111 Dasar Tangkal Penyebaran LGBTQ

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran paham lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Peraturan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi negara untuk mencegah degradasi moral di tengah masyarakat.

Perpres 111 Sebagai Instrumen Pertahanan Nonmiliter

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang diatur dalam Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujar Yusril setelah menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7), seperti dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Landasan Konstitusional

Menurut Yusril, Perpres 111/2025 harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari ancaman nonmiliter. Ia menilai persoalan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan intervensi negara.

"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama. "Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," tambahnya.

Sikap Terbuka Terhadap Perdebatan Akademik dan Politik

Meski demikian, Yusril menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan apabila ada pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik. Namun, ia menekankan pentingnya menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan sebagai upaya menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

"Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan berbangsa.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Pernyataan Yusril mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Wakil Menteri Agama yang menyebut bahwa pencegahan penyebaran LGBT akan masuk dalam kurikulum pendidikan agama. Sementara itu, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa penyebaran LGBTQ bukanlah substansi utama Perpres 111/2025, melainkan salah satu dari sekian banyak ancaman nonmiliter yang diantisipasi. Partai Gerindra juga menyatakan bahwa Indonesia tidak mengenal paham LGBTQ, sejalan dengan sikap pemerintah.

Dengan demikian, Perpres 111/2025 menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam menjaga moralitas bangsa dan mencegah degradasi moral yang dianggap dapat mengancam ketahanan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga