Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 74, 75, dan 76. Sebanyak 200 peserta mengikuti ujian yang tersebar di dua lokasi, yaitu Bandung dan Majalengka.
Pelaksanaan UKW di Bandung dan Majalengka
Di Bandung, kegiatan berlangsung di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, pada 24-25 Juni 2026. Sebanyak 100 peserta mengikuti UKW di lokasi tersebut. Sementara di Majalengka, UKW akan digelar pada Juli 2026 dengan kuota 100 orang. Proses penjaringan peserta masih terbuka dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Syarat Peserta UKW
UKW terbuka untuk semua wartawan aktif yang sudah bekerja minimal dua tahun, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 40 Tentang Pers. Wartawan juga harus masih bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum (Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tentang Pers) dan aktif melakukan tugas jurnalistik.
Pernyataan Kepala Diskominfo Jabar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, Adi Komar, mengatakan kolaborasi dengan PWI sudah sering dilaksanakan, salah satunya dalam UKW. "Kolaborasi ini tentunya untuk semakin meningkatkan kapasitas wartawan yang bertugas di wilayah Jabar," kata Adi Komar dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Adi menambahkan bahwa wartawan adalah mitra penting untuk menyosialisasikan kinerja serta program utama Pemprov Jabar agar diketahui masyarakat secara luas. "Saya harap peserta mengikuti UKW dengan serius agar lolos ujian dan menjadi wartawan yang memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers," tuturnya.
Tujuan UKW Menurut Plt Ketua PWI Jabar
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, mengatakan UKW merupakan program strategis untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus menjaga kualitas karya jurnalistik. Menurutnya, UKW bertujuan mengukur profesionalisme wartawan, meningkatkan kualitas produk jurnalistik, dan memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam praktik kerja sehari-hari.
"Tujuan utama UKW adalah menjaga kepercayaan publik serta meyakinkan masyarakat dan narasumber bahwa informasi yang disampaikan wartawan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ahmad Syukri.
Manfaat UKW bagi Karier Wartawan
Dia menjelaskan UKW juga menjadi salah satu instrumen evaluasi karier bagi wartawan dan perusahaan media. "UKW dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan media dalam menilai kompetensi wartawan, termasuk dalam proses promosi jabatan hingga posisi pemimpin redaksi," katanya.
Selain itu, UKW berfungsi sebagai standar profesi untuk melindungi wartawan dari penyalahgunaan wewenang serta meminimalkan pelanggaran kode etik. "UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan," tutupnya.



