FPG MPR: Rendahnya Upah Dosen dan Guru Honorer Langgar UUD 1945
FPG MPR: Upah Rendah Dosen Honorer Langgar UUD 1945

Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI melontarkan kritik tajam terhadap kondisi dosen dan guru honorer yang belum sejahtera, meskipun anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah dialokasikan. FPG menilai bahwa ketidakpastian status hukum dan rendahnya upah para pendidik telah melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Anggaran Pendidikan 20 Persen: Amanat Konstitusi yang Belum Tepat Sasaran

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan merupakan aturan mutlak berdasarkan UUD 1945. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 dan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

“Ketentuan ini adalah perintah konstitusi yang mengikat dan tidak boleh ditunda-tunda. Besaran anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat, tetapi pemanfaatannya belum sepenuhnya tepat,” ujar Mekeng dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebagian Anggaran Terserap Belanja Pusat

Mekeng mengungkapkan bahwa separuh anggaran pendidikan masih terserap untuk belanja pusat seperti gaji dan tunjangan pendidikan kedinasan di kementerian/lembaga, serta pos-pos yang bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, sulit bagi Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, atau pemerintah daerah untuk memacu akselerasi peningkatan mutu pendidikan yang inklusif.

“Kondisi ini terlihat dari hasil tes kemampuan akademik siswa Indonesia yang masih rendah,” tambahnya.

Guru Terjebak Ambiguitas Status

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, menyebut bahwa persoalan guru merupakan isu menahun yang memerlukan penyelesaian fundamental dari sisi regulasi. Ia menyoroti posisi guru yang ambigu antara status sebagai ASN dan tuntutan sebagai pendidik profesional.

“Guru berada pada posisi yang ambigu. Formalnya dia adalah ASN, tapi di lain pihak dia adalah seorang profesional. Akibatnya, guru lebih patuh pada kewajiban administratif ketimbang substantif karena konsekuensi tunjangan,” jelas Prof. Atip.

Beban administratif sering mengalihkan fokus guru dari tugas utama mendidik, yang berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Nasib 548.271 Guru Non-ASN

Terkait 548.271 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdampak aturan penataan tenaga honorer, Prof. Atip menyatakan bahwa kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai kebijakan transisi hingga Desember 2026 untuk menjamin status dan penggajian mereka. Ke depan, ia mengusulkan restrukturisasi melalui “ruang talenta guru” untuk mengendalikan formasi dan distribusi guru secara terpusat.

Dosen dan PPPK: Skema yang Tidak Cocok

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai motor penggerak ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui visi “Kampus Berdampak”. Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi pusat solusi bagi permasalahan masyarakat dan industri, termasuk melalui hilirisasi riset untuk membuka lapangan kerja baru.

Mengenai kesejahteraan dosen, Prof. Brian menyoroti ketidaksesuaian skema PPPK dengan karakteristik profesi dosen. “Setelah kami pelajari, berbagai batasan pada PPPK tidak cocok dengan jabatan dan pekerjaan dosen. Karena itu, ke depan tidak akan ada lagi dosen yang berasal dari PPPK untuk rekrutmen mendatang,” tegasnya.

Sebagai solusi, Kemendiktisaintek memberikan kemudahan bagi dosen untuk menempuh pendidikan S3 tanpa meninggalkan tugas mengajar, sehingga pendapatan tetap terjaga. Penguatan juga dilakukan bagi tenaga kependidikan dan laboran melalui program peningkatan kompetensi.

Sinergi Anggaran dan Tata Kelola Tenaga Pendidik

Diskusi ini menegaskan bahwa sinkronisasi antara alokasi anggaran pendidikan 20 persen dengan tata kelola tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera adalah syarat mutlak untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hadir dalam diskusi antara lain Sekretaris FPG MPR RI H. Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR RI Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, Wakil Ketua FPG MPR RI Firman Soebagyo, dan Wakil Sekretaris FPG MPR RI H. Muhammad Nur Purnamasidi. Narasumber ahli lainnya termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Prof. Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Atip Latipulhayat, Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, Staf Ahli Menteri Bidang PNBP Kemenkeu M. Agus Rofiudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah Dr. Chaerul Dwi Sapta.