Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi melarang sejumlah praktik dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan bahwa aturan ini menjadi landasan penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Dasar Hukum dan Tujuan MPLS
Permendikdasmen 12/2026 diterbitkan untuk memastikan MPLS berjalan sesuai dengan prinsip pendidikan yang humanis, aman, dan menyenangkan. Suharti, dalam keterangannya yang dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen pada Selasa (23/6/2026), menyatakan bahwa peraturan ini mengatur secara rinci hal-hal yang dilarang selama MPLS berlangsung. Tujuannya adalah melindungi siswa baru dari praktik perpeloncoan dan tindakan tidak mendidik lainnya.
Larangan dalam MPLS 2026
Berdasarkan Permendikdasmen 12/2026, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama MPLS 2026. Berikut adalah rincian larangan tersebut:
- Perpeloncoan atau Tindak Kekerasan: Dilarang keras melakukan perpeloncoan, baik fisik maupun psikis, terhadap peserta didik baru. Termasuk di dalamnya kekerasan verbal, intimidasi, dan penghinaan.
- Pungutan Liar: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah pembebanan biaya tidak resmi kepada orang tua atau wali murid.
- Tugas yang Tidak Masuk Akal: Siswa baru tidak boleh diberi tugas yang tidak relevan dengan pengenalan lingkungan sekolah, seperti membawa barang aneh atau melakukan hal-hal yang merendahkan martabat.
- Kegiatan yang Bersifat Perpeloncoan Berkedok Tradisi: Meskipun mengusung nilai tradisi, kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan tetap dilarang. Sekolah harus memastikan setiap kegiatan bersifat edukatif dan positif.
- Penggunaan Atribut yang Tidak Sesuai: Dilarang mewajibkan siswa baru menggunakan atribut atau aksesori yang tidak wajar, berlebihan, atau berpotensi membahayakan keselamatan.
Sanksi dan Pengawasan
Kemendikdasmen akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah atau pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Suharti menambahkan bahwa pihaknya berharap MPLS 2026 dapat menjadi ajang pengenalan yang positif tanpa tekanan bagi siswa baru.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga telah memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 dan memberikan masukan terkait MPLS. Dengan adanya Permendikdasmen ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan mendidik.



