MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Sah
MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Promotor Bahlil Sah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan promotor disertasi Bahlil.

Kronologi Sengketa Disertasi Bahlil

Polemik ini berawal dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi tersebut menuai sorotan publik karena dugaan pelanggaran akademik. Pada tahun 2025, UI melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Bahlil, promotor Prof Chandra Wijaya, kopromotor Athor Subroto, Direktur SKSG UI, dan Kepala Program Studi SKSG UI.

Rektor UI Heri Hermansyah menjelaskan sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademik UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah. Hal ini disampaikan di Kampus UI Salemba, Jakarta pada 7 Maret 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gugatan ke PTUN dan Putusan Awal

Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas sanksi yang dijatuhkan. Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sedangkan gugatan Athor dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT. Mereka meminta pembatalan sanksi Rektor UI.

Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Untuk Chandra, PTUN menyatakan batal Keputusan Rektor UI Nomor 473/SK/R/UI/2025 dan mewajibkan pencabutan sanksi, serta menghukum UI membayar biaya perkara Rp339.000. Untuk Athor, PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025, mewajibkan pencabutan sanksi, merehabilitasi nama baik Athor, dan menghukum UI membayar biaya perkara Rp359.000.

Banding dan Kasasi di MA

UI tidak menerima putusan PTUN dan mengajukan banding. Namun, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN. UI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 24 Juni 2026, MA mengabulkan kasasi Rektor UI. Putusan tersebut menyatakan: "Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat."

Putusan kasasi ini tercatat dalam perkara nomor 346 K/TUN/2026 dengan Athor sebagai termohon dan 347 K/TUN/2026 dengan Chandra Wijaya sebagai termohon. Majelis hakim untuk perkara 346 diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara perkara 347 diadili oleh majelis yang diketuai Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Implikasi Putusan MA

Dengan dikabulkannya kasasi, sanksi yang dijatuhkan Rektor UI kepada promotor dan kopromotor disertasi Bahlil dinyatakan sah kembali. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan etika akademik di perguruan tinggi Indonesia. MA menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif demi menjaga integritas akademik.

Keputusan ini juga menutup rangkaian panjang sengketa hukum yang berawal dari disertasi kontroversial Bahlil Lahadalia. UI diharapkan dapat melanjutkan proses pembinaan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga