Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi selama dua bulan yang menunjukkan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.
Evaluasi Kebijakan WFA
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengungkapkan bahwa hasil evaluasi tidak menunjukkan perubahan berarti dalam pola kerja ASN. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk kembali ke sistem kerja normal. Lis menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya memberikan edaran pelaksanaan WFA untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah krisis global.
"WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Lis di Tanjungpinang, Senin (22/6) dikutip dari Antara.
Alasan Penghentian WFA
Lis menjelaskan bahwa kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai secara optimal. Kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif sederhana menjadi salah satu pertimbangan penghentian kebijakan ini.
Selain itu, WFA juga dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu kerja yang lebih longgar. "Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan," ujarnya.
Data Absensi Pegawai
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah kota mencatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari. Data ini menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam peninjauan kebijakan WFA ASN. "Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan tersebut," tutur Lis.
Kebijakan WFA sebelumnya diterapkan berdasarkan edaran Kemendagri untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis global. Namun, setelah dua bulan berjalan, Pemkot Tanjungpinang menilai bahwa dampak terhadap efektivitas kerja tidak signifikan dan justru menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.



