Pramono Teken Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut di DKI Segera Dibenahi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan penataan kabel semrawut yang selama ini mengganggu pemandangan dan mengancam keselamatan di Ibu Kota.
Fokus pada Kabel Bawah Tanah
Dalam pernyataannya di DPRD DKI Jakarta pada Senin, 13 April 2026, Pramono menegaskan bahwa perda tersebut telah resmi diteken. "Jadi, SJUT untuk sarana kabel yang kita masukkan ke dalam ini, perdanya sudah saya tandatangani. Dan sekarang ini kita akan mulai fokus, konsentrasi untuk memasukkan kabel ke dalam," ujarnya. Penataan ini bertujuan mengalihkan kabel udara menjadi kabel bawah tanah, sebagai bagian dari upaya merapikan wajah kota dan meningkatkan keselamatan publik.
Pramono mengingatkan bahwa proses penataan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan waktu karena cakupan pekerjaan yang luas dan melibatkan banyak pihak. "Ini memerlukan waktu, tidak bisa bim salabim semuanya akan selesai. Tetapi, Pemerintah DKI Jakarta telah mempunyai program untuk itu," tambahnya. Prioritas akan diberikan pada wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dan kawasan padat aktivitas, seperti Tebet, di mana kabel menjuntai berisiko bagi pengguna jalan.
Harapan untuk Penyelesaian Bertahap
Dengan implementasi perda ini, Pramono berharap persoalan kabel semrawut yang selama ini dikeluhkan warga dapat berangsur teratasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan infrastruktur. Pemprov DKI akan terus memantau perkembangan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, dengan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata di Jakarta.



