Siskeudes Raih Penghargaan PBB atas Tata Kelola Keuangan Desa
Siskeudes Raih Penghargaan PBB untuk Tata Kelola Desa

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berhasil mencatat pengakuan di tingkat global. Sistem besutan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini meraih penghargaan Honourable Mention pada ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan tersebut menjadi bukti pengakuan internasional atas upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Siskeudes: Alat Bantu Akuntabilitas Keuangan Desa

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa Siskeudes merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri dan BPKP. Sistem ini dikembangkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," kata La Ode di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (29/6/2026).

Penggunaan Siskeudes di 95 Persen Desa

Sejak mulai diterapkan pada 2015, Siskeudes terus diperluas. Hingga kini, sistem tersebut telah digunakan di hampir 75 ribu desa, atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia. Atas kontribusinya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), Siskeudes memperoleh penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026 yang digelar di Tbilisi, Georgia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan tersebut pada akhir Juni 2026.

Apresiasi dari Kementerian PANRB

La Ode menambahkan, keberhasilan Siskeudes juga mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Menurutnya, capaian ini menjadi momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Integrasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. "SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak (hanya) perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa," kata La Ode.

Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota. Selain itu, Kemendagri terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan. Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Kemendagri berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga semakin banyak desa yang memanfaatkan sistem transaksi digital guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga