Pemprov Jawa Tengah Resmi Mulai Terapkan Sistem Kerja dari Rumah bagi ASN
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mulai menerapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai hari Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini diimplementasikan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Gubernur Jawa Tengah dalam upaya penghematan energi secara menyeluruh.
Gubernur Luthfi Tegaskan Kualitas Pelayanan Harus Tetap Terjaga
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara tegas menyatakan bahwa implementasi WFH tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan maupun kinerja para pegawai. "Hari ini sudah dimulai. Jangan sampai karena WFH ini kualitas pelayanan dan kinerja menurun," tegas Luthfi melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.
Di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah sendiri, suasana terlihat masih beraktivitas normal meskipun tidak seramai hari-hari biasanya. Hal ini disebabkan oleh sebagian ASN yang pekerjaannya memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah telah mengikuti anjuran untuk menerapkan sistem WFH.
Implementasi Bertahap di Seluruh Kabupaten dan Kota
Luthfi juga mengungkapkan bahwa aturan WFH ini sudah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah. Untuk daerah-daerah yang belum menerapkan, hal tersebut masih dalam tahap kajian mendalam mengingat karakteristik setiap wilayah yang berbeda-beda.
"Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang tahu karakter masing-masing," jelas Gubernur mengenai pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi lokal setiap daerah.
Mekanisme WFH Diserahkan ke Masing-Masing OPD
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan hari pertama WFH. Meski sudah dimulai, pihaknya belum dapat menyampaikan data persentase pasti ASN yang mengikuti sistem kerja dari rumah ini.
Konsep implementasi WFH di lingkungan Pemprov Jateng sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Jadi kita tidak membatasi berapa persen tapi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini nanti kami minta laporan dari teman-teman OPD," tutur Sumarno.
Dalam regulasi yang diterapkan, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan umum seperti:
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
- Lembaga pendidikan
- Sektor-sektor pelayanan publik lainnya
Sistem Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Sumarno menegaskan bahwa konsep WFH yang paling penting adalah aspek pengendalian dan pemantauan. Sistem kerja dari rumah harus dipahami sebagai bekerja dari tempat tinggal masing-masing, bukan sebagai bentuk libur atau cuti kerja.
Dalam praktiknya, konsep ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan melibatkan instrumen yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, termasuk:
- Sistem tagging atau penandaan lokasi kerja
- Mekanisme pelaporan aktivitas kerja dari rumah
- Pemantauan produktivitas dan kinerja
Target Penghematan Energi Jangka Panjang
Evaluasi yang dilakukan juga akan mengukur efektivitas penghematan energi dari praktik WFH. Meski hasil rinci belum dapat diketahui karena memerlukan penghitungan mendalam, gambaran umum menunjukkan potensi pengurangan konsumsi bahan bakar kendaraan dinas dan operasional kantor.
"Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini," papar Sumarno menutup penjelasannya.
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Jawa Tengah dalam mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.



