Sebuah informasi yang menyatakan bahwa SPBU di seluruh wilayah Indonesia akan dijaga oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) beredar di media sosial. Narasi ini muncul pada awal Juli 2026 dan mengklaim kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.
Klaim yang Beredar
Unggahan yang menginformasikan SPBU di Indonesia bakal dijaga Samsat dan Polantas dibagikan oleh sejumlah pengguna Facebook pada Rabu, 1 Juli 2026. Informasi ini menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hasil Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan informasi tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. Tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa SPBU akan dijaga oleh Samsat dan Polantas.
Menurut penelusuran, tidak ditemukan dasar hukum atau pernyataan resmi dari instansi terkait yang mendukung klaim tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dampak Hoaks
Penyebaran hoaks semacam ini dapat menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Tim Cek Fakta Kompas.com terus berupaya melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks.



