Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Ia menilai kebijakan ini perlu menjadi gerakan nasional.
Dukungan untuk Gerakan Nasional
Puan menegaskan bahwa budaya pilah sampah harus menjadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Gubernur Pramono Anung menyatakan aturan ini berlaku mulai Minggu, 10 Mei. Seluruh warga Jakarta wajib memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori: organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Setiap jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong ke bank sampah atau didaur ulang. Sampah B3 dan residu memerlukan penanganan khusus. Ingub ini menekankan pemilahan sejak dari sumber, termasuk rumah tangga, perkantoran, dan kawasan usaha.
Peran aparatur wilayah hingga tingkat RW diperkuat, dengan kewenangan menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan.
Perubahan Budaya Hidup
Puan memandang kebijakan ini sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan sekadar program teknis. Menurutnya, persoalan sampah di kota besar tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga kualitas kesehatan masyarakat, ruang hidup generasi muda, dan ketahanan kota menghadapi urbanisasi serta krisis lingkungan.
Ia menekankan bahwa kebijakan pilah sampah adalah langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pembuangan sampah saat ini tidak sebanding dengan kapasitas lingkungan.
Tantangan Pengelolaan Sampah Nasional
Puan menilai masalah terbesar adalah kebiasaan menganggap sampah hilang setelah diangkut. Padahal, sampah yang tidak dikelola baik kembali menjadi masalah kesehatan, pencemaran, banjir, dan penurunan kualitas hidup.
Ia mendukung langkah pemerintah daerah yang melibatkan masyarakat langsung dan berharap kebiasaan memilah sampah berkembang ke daerah lain hingga menjadi kebijakan nasional seperti di negara maju.
Dukungan dan Komitmen Negara
Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku tidak bisa hanya melalui kewajiban administratif. Negara perlu memastikan kemudahan sistem, edukasi berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah dikelola dengan baik.
Kebijakan ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab), dan SDG 14 (Ekosistem Lautan). Indonesia berkomitmen mencapai target SDGs 2030, termasuk pengelolaan sampah.
Pendidikan dan Keadilan Sosial
Puan menyoroti pentingnya isu lingkungan sebagai bagian dari pendidikan sosial sejak dini. Budaya memilah sampah harus menjadi kebiasaan generasi muda, bukan respons sementara. Ia juga menekankan bahwa isu lingkungan adalah isu keadilan sosial, karena kelompok berpenghasilan rendah paling terdampak buruknya tata kelola sampah.
Keberhasilan program pilah sampah harus diukur dari perbaikan kualitas lingkungan, pengurangan volume sampah, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. DPR RI akan mendukung kebijakan lingkungan berorientasi jangka panjang dan memastikan implementasinya konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Puan menutup dengan pernyataan bahwa isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota, melainkan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk.



