Waspada Penipuan Layanan Keimigrasian, Hati-hati Website Palsu
Waspada Penipuan Layanan Keimigrasian, Website Palsu

Jakarta - Modus penipuan digital semakin beragam, salah satunya adalah kemunculan website, tautan, dan akun media sosial atau pesan pribadi yang mengaku sebagai layanan resmi keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan layanan keimigrasian yang menggunakan website palsu.

Daftar Kanal Resmi Layanan Keimigrasian

Bagi pemohon keimigrasian, selalu pastikan bahwa informasi dan layanan keimigrasian hanya diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu imigrasi.go.id. Untuk layanan visa elektronik, gunakan website evisa.imigrasi.go.id. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M Paspor.

Jangan mudah percaya dengan website yang menggunakan nama, logo, atau tampilan yang menyerupai situs resmi Imigrasi. Jangan sampai data pribadi dan dokumen perjalanan Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Denda Paspor Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut:

  • Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan)
  • Masa berlaku paspor telah habis
  • Paspor hilang
  • Paspor rusak saat proses penerbitan (kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan)
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Berikut rincian biayanya:

  • Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0 alias tidak dikenakan biaya.

Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung
  • Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa
  • Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.