Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Kota Prabumulih.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan.
Menurut data keimigrasian, LL memegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin PT MDF dan tercatat sebagai general manager di perusahaan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan LL bekerja dan mengawasi kegiatan operasional di CV TJA, perusahaan mitra bukan penjamin, dalam empat bulan terakhir.
"Temuan kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan," ujar Johannes.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL. Dalam catatan pengawasan keimigrasian, LL memiliki rekam jejak pelanggaran berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada 2017.
Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.
"Sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam.



