Harta kekayaan Presiden RI Prabowo Subianto tercatat mencapai Rp 2.066.764.868.191 atau sekitar Rp 2,066 triliun pada tahun 2026. Jumlah tersebut termaktub dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Kenaikan Harta Dibanding Laporan Sebelumnya
Nilai kekayaan itu mengalami peningkatan dibandingkan laporan sebelumnya saat awal menjabat, yang dilaporkan pada 11 April 2025. Berdasarkan data tersebut, harta kekayaan Prabowo bertambah sekitar Rp 4,5 miliar atau tepatnya Rp 4.523.855.500 dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.062.241.012.691.
Rincian Kekayaan
Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan aset yang signifikan dalam portofolio kekayaan Presiden. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai jenis aset yang mengalami peningkatan belum diungkap secara detail dalam laporan tersebut.
LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dengan dilaporkannya harta kekayaan ini, diharapkan publik dapat memantau kepatuhan para pejabat negara terhadap aturan yang berlaku.



