Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, di Jakarta. Dalam forum tersebut, ia menyoroti sejumlah isu strategis terkait keselamatan lalu lintas dan logistik nasional.
Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas
Dalam sambutannya, Irjen Agus yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memaparkan lima pilar utama dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas, khususnya di sektor logistik dan transportasi barang.
Pilar Pertama: Manajemen Keselamatan Jalan
Pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan. Menurutnya, negara harus hadir melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas. "Kolaborasi negara harus hadir memastikan bahwa mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar itu harus dijamin oleh negara," ujarnya.
Pilar Kedua: Jalan yang Berkeselamatan
Pilar kedua berkaitan dengan jalan yang berkeselamatan. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan harus mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan. "Dari Kementerian PU, tentunya semuanya negara harus hadir untuk memastikan bahwa keselamatan itu yang paling utama," tambah Kakorlantas.
Pilar Ketiga: Kendaraan Berkeselamatan
Pilar ketiga menyoroti pentingnya kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Irjen Agus membedakan antara pelanggaran overload dan tindak pidana over dimension. "Yang paling penting substansinya adalah ketika kita bicara Over Dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, ketika kita bicara Overload itu adalah pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Pilar Keempat: Pengemudi Berkeselamatan
Pilar keempat adalah keselamatan pengemudi yang menjadi tanggung jawab kepolisian. "Polri yang bertanggung jawab," tegasnya.
Pilar Kelima: Penanganan Pasca Kecelakaan
Pilar kelima adalah penanganan pasca kecelakaan atau post-crash yang menurutnya telah berjalan maksimal. "Penanganan kecelakaan lalu lintas ini sudah kita laksanakan semuanya," jelas Kakorlantas.
Target Zero Over Dimension dan Overload 2027
Kakorlantas juga menyoroti persoalan kendaraan over dimension dan overload yang menjadi perhatian pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki blueprint menuju target zero over dimension dan overload pada 2027. "Over Dimension dan Overload, negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Infrastruktur, 2027 sudah harus Zero Over Dimensi dan Overload," tegasnya.
Dalam forum tersebut, Kakorlantas meminta dukungan seluruh pihak terkait implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Overload yang akan mulai ditegakkan secara tegas pada 1 Januari 2027. "Isu strategis tentang Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload di 2027, tentunya ini kami minta dukungan. Tanggal 1 (Januari) 2027 sudah ada rencana penegakan hukum yang tegas," ungkapnya.
Transformasi Digital Penegakan Hukum
Selain itu, Polri terus mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Kami telah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE kaitannya dengan penegakan hukum di jalan ini sudah harus saya optimalisasi," pungkas Kakorlantas Polri.



