Putusan Final: Trump Harus Bayar Ganti Rugi
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk meninjau kembali putusan juri yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis terkemuka, E Jean Carroll. Putusan ini mewajibkan Trump membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta, atau setara dengan Rp 89,5 miliar, kepada Carroll.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut diumumkan pada Selasa (30/6/2026) waktu setempat, dan dirilis sebagai bagian dari serangkaian putusan lainnya tanpa disertai penjelasan tertulis. Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Trump untuk membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama telah kandas.
Kronologi Kasus Pelecehan di Department Store
Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan, New York, memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas tindakan pelecehan seksual terhadap Carroll. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1996 di sebuah department store di New York, ketika Carroll masih bekerja sebagai kolumnis surat kabar. Dalam buku memoarnya yang terbit pada 2019, Carroll mengungkapkan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti pakaian toko tersebut. Trump membantah keras tuduhan itu dan menyebut Carroll sebagai orang yang tidak waras.
Putusan pengadilan tingkat pertama memerintahkan Trump membayar ganti rugi US$ 2 juta untuk penyerangan seksual dan US$ 3 juta untuk pernyataan pencemaran nama baik yang dilontarkan Trump pada 2022. Putusan ini kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada Desember 2024.
Reaksi Trump: Tuduhan Kasus Palsu dan Lawfare
Trump merespons putusan Mahkamah Agung dengan kemarahan. Melalui media sosial, ia menyebut kasus ini sebagai "kasus palsu" dan menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Carroll. "Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump.
Ia berjanji akan terus berjuang melawan apa yang ia sebut sebagai upaya lawfare—penyalahgunaan sistem hukum sebagai senjata untuk merugikan lawan politik. "Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," tegasnya.
Pernyataan Pengacara Carroll: Keadilan Ditegakkan
Sementara itu, pengacara E Jean Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung. "Putusan Mahkamah Agung hari ini mengukuhkan secara mutlak putusan bulat juri pengadilan, yang menyatakan bahwa Presiden Donald J Trump telah melakukan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll," kata Kaplan.
Ia menambahkan bahwa upaya banding Trump telah gagal di semua tingkat pengadilan. "Berbagai upayanya untuk mengajukan banding atas putusan itu semuanya gagal, dan keputusan hari ini mengakhiri usahanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya," ujar Kaplan. Carroll, yang kini berusia 82 tahun, tidak memberikan komentar langsung atas putusan tersebut.
Dampak Putusan bagi Trump
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi pukulan hukum terbaru bagi Trump di tengah berbagai gugatan lain yang dihadapinya. Sebelumnya, Trump juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun dalam kasus pencemaran nama baik lainnya yang diajukan oleh Carroll. Dengan putusan ini, Trump kehilangan salah satu jalur hukum terakhir untuk membatalkan vonis yang memberatkannya.



