Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian PPPA memastikan akan mengawal pemulihan korban secara menyeluruh.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemulihan Korban
Arifah menjelaskan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian. UPTD PPA juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," jelasnya.
Korban Alami Kekerasan Fisik dan Psikis Berat
Berdasarkan hasil penelusuran, korban hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Korban diduga berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan. Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung lama itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
Pemulihan Psikologis dan Dukungan Keluarga
Arifah menegaskan, pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. "Kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," kata dia. "Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," imbuhnya.
Korban akan menjalani asesmen lanjutan dan konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosional setelah kejadian tersebut.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun; YTR sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung. Menteri PPPA mendorong agar pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.



