Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jara berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga pimpinan markas judol tersebut berhasil ditangkap.
Pengungkapan Kasus Judol di Hayam Wuruk
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya baru menangkap para koordinator judol di Hayam Wuruk. Ia menekankan bahwa fokus saat ini adalah mendalami peran para WNA yang telah ditangkap.
“Untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan dalam rangkaian penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap,” ujar Wira.
Komitmen Mengejar Pimpinan Judol
Meskipun demikian, Brigjen Wira menegaskan bahwa Polri tetap bertekad untuk mengejar bos judol di Hayam Wuruk. Hingga saat ini, pimpinan judol tersebut belum ditangkap.
“Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada para pelaku ini,” tegasnya.
Ratusan WNA dari Berbagai Negara
Sebelumnya diberitakan, 321 WNA yang ditangkap terdiri dari 57 WNA Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira.
Hasil Investigasi Bersama
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pimpinan utama jaringan judi online internasional tersebut.



