Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu agar tepat sasaran.
Larangan Penjualan di Pengecer
Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Saat ini, hanya pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina yang diizinkan menjual gas elpiji 3 kg.
Tujuan Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran. Dengan membatasi penjualan hanya di pangkalan resmi, diharapkan masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat memperoleh gas dengan harga terjangkau tanpa adanya penyimpangan distribusi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecurangan seperti penimbunan dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi. Pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif.



