Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Sekolah 2026, Cek Infonya
Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Sekolah 2026

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini mencakup empat moda transportasi, yaitu kereta api ekonomi, kapal laut ekonomi, angkutan penyeberangan, dan pesawat terbang kelas ekonomi. Program ini berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan beberapa moda memiliki masa berlaku lebih panjang.

Latar Belakang Kebijakan Diskon Transportasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa diskon ini diberikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga selama masa liburan. "Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," ujar Menhub dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara.

Selain meringankan biaya perjalanan, insentif ini diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat, menggerakkan sektor pariwisata, dan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Program ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang diumumkan melalui InfoPublik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Diskon Empat Moda Transportasi

Berikut adalah rincian insentif yang diberikan pemerintah pada libur sekolah tahun ini:

  • Kereta api ekonomi diskon 30 persen: Diskon berlaku untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi. Periode perjalanan yang mendapatkan diskon adalah 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Kapal laut ekonomi diskon 30 persen: Diskon diberikan bagi seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi. Masa berlaku diskon lebih panjang, yaitu 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
  • Penyeberangan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan: Pemerintah membebaskan biaya jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan IVA. Program ini berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Tiket pesawat ekonomi mendapat insentif PPN DTP: Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Daftar Rute Penyeberangan yang Mendapat Diskon

Kemenhub menetapkan tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan diskon penuh tarif jasa kepelabuhanan. Lintasan tersebut meliputi:

  • Merak–Bakauheni
  • Ketapang–Gilimanuk
  • Lembar–Padangbai
  • Kayangan–Pototano
  • Tanjung Uban–Telaga Punggur
  • Ajibata–Ambarita
  • Sape–Labuan Bajo

Harapan dan Imbauan Pemerintah

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan biaya lebih terjangkau. Ia berharap insentif transportasi selama libur sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Pemerintah juga menekankan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas selama masa liburan. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal agar dapat memanfaatkan program diskon sekaligus bepergian dengan lebih nyaman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga