Dosen Bersaksi di MK: Gaji Rp2,6 Juta, Jam Mengajar Dikurangi Usai Kritik
Dosen Bersaksi di MK: Gaji Rp2,6 Juta, Jam Mengajar Dipotong

Pekan lalu, dua dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu dosen mengungkapkan bahwa meskipun telah bergelar doktor, memiliki sertifikasi pendidik, dan mengabdi lebih dari sepuluh tahun, gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta per bulan.

Kritik di Media Sosial Berujung Sanksi Akademik

Dosen tersebut juga mengaku pernah dipanggil oleh atasannya setelah mengkritik institusi negara di media sosial. Akibatnya, jam mengajarnya dikurangi dan namanya dicoret dari sejumlah tim akademik. Ia menilai tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan akademik dan pelanggaran terhadap hak-hak dosen sebagai tenaga pendidik.

Reaksi publik terhadap kesaksian ini terbelah. Sebagian masyarakat marah pada sistem yang dianggap tidak adil, sementara sebagian lain, termasuk beberapa kolega sesama dosen, justru menyalahkan yang mengeluh. Mereka beranggapan bahwa dosen tersebut kurang bersyukur dan mengingatkan bahwa banyak orang di luar sana yang hidupnya lebih susah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukan Kasus Terisolasi, Melainkan Cacat Struktur

Kesaksian di MK ini merupakan satu dari rangkaian kesaksian dalam uji materi Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang sedang berjalan sejak awal 2026. Para pemohon dan saksi ahli berargumen bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kesejahteraan dosen. Mereka menuntut agar MK merevisi pasal tersebut agar lebih menjamin kesejahteraan dan kebebasan akademik dosen.

Menurut pengamat pendidikan, kasus ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan mencerminkan cacat struktural dalam sistem ketenagakerjaan dosen di Indonesia. Banyak dosen honorer atau dosen dengan status kontrak yang mengalami nasib serupa, bahkan lebih buruk. Gaji yang rendah, minimnya jaminan sosial, serta ancaman sanksi bagi yang kritis menjadi masalah kronis yang perlu segera diatasi.

Dampak terhadap Kualitas Pendidikan Tinggi

Kondisi ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dosen yang tidak sejahtera cenderung kurang termotivasi dalam mengajar dan melakukan penelitian. Selain itu, ancaman sanksi bagi dosen yang kritis dapat menghambat iklim akademik yang sehat dan inovatif.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang berpihak pada kesejahteraan dosen dan kebebasan akademik. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada bulan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga