Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menegaskan bahwa tantangan terbesar perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini bukan semata pendanaan, melainkan regulasi yang belum memberikan kesetaraan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, hambatan yang dihadapi PTS dapat diatasi melalui reformasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
FGD sebagai Wadah Aspirasi PTS
Pernyataan tersebut disampaikan Nurmandi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Senin (6/7/2026), di Ruang Sidang Komisi, Gedung AR Fachruddin A Lantai 5 UMY. FGD ini mempertemukan pimpinan sejumlah PTS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati.
Nurmandi menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun dan mengartikulasikan aspirasi PTS agar dapat diperjuangkan melalui jalur legislasi. DPR dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani persoalan PTS kepada pemerintah. "Forum ini menjadi ruang untuk mengagregasikan kepentingan perguruan tinggi swasta, khususnya di DIY, terhadap berbagai regulasi yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pendidikan tinggi. Harapannya, aspirasi ini dapat dibawa ke pembahasan bersama kementerian sehingga melahirkan kebijakan yang lebih adil," ujar Nurmandi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Regulasi yang Perlu Dievaluasi
Nurmandi menyebut sejumlah regulasi yang perlu dievaluasi, di antaranya kebijakan penerimaan mahasiswa baru, mekanisme PTN-BH, skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), proses pembukaan program studi baru, hingga kebijakan pengembangan PTS. Menurutnya, banyak persoalan dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi tanpa menunggu tambahan anggaran. "Kalau meminta anggaran tentu prosesnya panjang. Namun, banyak persoalan yang sebenarnya cukup diselesaikan melalui perubahan regulasi. Peraturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan perguruan tinggi swasta," jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses perizinan pembukaan program studi baru yang dinilai terlalu panjang. Nurmandi mengungkapkan proses tersebut kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun, sehingga banyak PTS kehilangan kesempatan membuka penerimaan mahasiswa baru. "Sering kali izin program studi belum terbit ketika masa penerimaan mahasiswa baru telah berakhir. Akibatnya, kampus harus menunda pembukaan program studi hingga tahun berikutnya. Kondisi seperti ini tentu menghambat pengembangan institusi," ungkapnya.
Di sisi lain, mekanisme yang berlaku bagi PTN-BH dinilai jauh lebih fleksibel sehingga mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat. Perbedaan tersebut mencerminkan ketimpangan regulasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah. "Kita ingin ada kesetaraan dalam tata kelola pendidikan tinggi. Perguruan tinggi swasta juga memiliki kontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan nasional. Karena itu, regulasi yang diterapkan seharusnya memberikan ruang yang sama bagi PTS untuk berkembang," tegasnya.
Rekomendasi untuk DPR dan Kemdiktisaintek
Nurmandi mendorong seluruh pimpinan PTS yang hadir untuk menyampaikan persoalan di lapangan. Seluruh masukan akan dihimpun menjadi rekomendasi bersama dan disampaikan kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). "Yang paling memahami persoalan di lapangan adalah perguruan tinggi itu sendiri. Karena itu, kami berharap suara PTS dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan pendidikan tinggi agar lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional," kata Nurmandi.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan PTS di Indonesia.
Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Esti Wijayati, S.H., mendorong agar persoalan PTS dihimpun menjadi rekomendasi bersama untuk dibawa ke tingkat pembahasan kebijakan nasional. Menurut Esti, forum yang diinisiasi UMY menjadi ruang strategis bagi DPR untuk memperoleh masukan langsung dari perguruan tinggi. Aspirasi tersebut akan menjadi bekal penting dalam pembahasan kebijakan bersama pemerintah, khususnya Kemdiktisaintek. "Yang penting adalah apa yang ingin kita sampaikan kepada Menteri. Selain surat resmi sebagai bentuk komitmen bersama, forum ini juga menjadi ruang untuk mengumpulkan poin-poin penting yang nanti bisa kami perjuangkan," ujarnya.
Dalam paparannya mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, Esti menjelaskan bahwa sebagian besar program prioritas nasional di bidang pendidikan masih berfokus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, seperti Makan Bergizi Gratis, revitalisasi sekolah, digitalisasi pendidikan, Sekolah Garuda, serta peningkatan kesejahteraan guru. Sementara itu, perhatian terhadap pendidikan tinggi dinilai masih relatif terbatas. "Saya mohon maaf, ternyata belum banyak sentuhan untuk perguruan tinggi, kecuali beberapa program yang sangat terbatas. Padahal, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen RKP yang dipaparkan, arah pengembangan pendidikan tinggi saat ini lebih banyak difokuskan pada program Sekolah Garuda, Garuda Transformasi, dan Medical University. Sementara itu, berbagai kebutuhan penguatan PTS belum menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
Panja SPMB dan Evaluasi KIP-K
Esti mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk mengevaluasi persoalan dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Salah satu perhatian utama DPR adalah memastikan pelaksanaan jalur mandiri di PTN tidak memberikan dampak negatif terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di PTS. "Kami sudah menyampaikan kepada kementerian agar mekanisme SPMB tidak mengganggu proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi swasta. Jalur mandiri perlu memiliki kepastian waktu sehingga PTS juga memperoleh ruang yang adil," jelasnya.
Selain persoalan SPMB, Komisi X DPR RI juga mendorong evaluasi terhadap besaran bantuan KIP-K serta penguatan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTN) agar keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di PTS semakin terjamin.
Harapan Komunikasi Berkelanjutan
Esti mengakui bahwa selama ini pembahasan anggaran pendidikan di DPR lebih banyak berfokus pada pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan serta implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar gratis. Oleh karena itu, ia berharap komunikasi antara DPR dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat. "Terus terang, saat itu saya belum sempat bertemu dengan Prof. Zuly Qodir sehingga belum banyak memperoleh masukan yang spesifik mengenai persoalan perguruan tinggi. Ke depan, saya berharap komunikasi seperti ini semakin sering dilakukan agar kebijakan yang kami bahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," katanya.
Menutup paparannya, Esti menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek. Menurutnya, kebijakan pendidikan tinggi harus disusun berdasarkan kondisi riil yang dihadapi perguruan tinggi, khususnya PTS, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.



