Putusan MK Soal Sekolah Gratis Setahun Belum Dilaksanakan Pemerintah
Putusan MK Sekolah Gratis Setahun Belum Dijalankan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Namun, sudah satu tahun berlalu sejak putusan tersebut diucapkan, pemerintah belum juga merealisasikannya. Putusan MK ini seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan akses pendidikan yang merata dan gratis.

Latar Belakang Putusan MK

Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada 26 Mei 2025 lalu menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibebani biaya apapun. Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pegiat pendidikan dan orang tua siswa.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku masih melakukan kajian dan persiapan untuk implementasi putusan tersebut. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa diperlukan waktu untuk menyesuaikan anggaran dan infrastruktur. Namun, banyak pihak menilai bahwa penundaan ini tidak beralasan karena putusan MK sudah final dan mengikat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak bagi Masyarakat

Masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, sangat berharap putusan ini segera dijalankan. Biaya sekolah yang masih tinggi menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Dengan adanya sekolah gratis, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan dan kualitas pendidikan nasional meningkat. Organisasi masyarakat sipil pun terus mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan putusan MK tersebut.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari putusan MK. Selain itu, perlu ada alokasi anggaran yang memadai dalam APBN untuk mendukung program sekolah gratis. Tanpa tindakan nyata, putusan MK hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi yang berarti.

Putusan MK soal sekolah gratis ini seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan di Indonesia. Keterlambatan dalam pelaksanaannya justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Masyarakat berharap agar pemerintah segera bergerak cepat dan tidak lagi mengulur-ulur waktu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga