DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akhiri Penantian Panjang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik di seluruh Indonesia.
Momentum Hari Kartini sebagai Kemenangan Ideologis
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan sebuah kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia. Hal ini terutama karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang secara simbolis merepresentasikan perjuangan emansipasi dan keadilan bagi kaum perempuan.
"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tetapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujar Sari dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 April 2026.
Substansi dan Implementasi UU PPRT
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga secara substansial dianggap sebagai langkah politik yang konkret dalam memberikan pengakuan, redistribusi, dan representasi bagi pekerja rumah tangga. Beberapa poin penting dalam implementasinya meliputi:
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT) yang berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Jaminan hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.
- Larangan tegas bagi P3RT untuk melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun, guna memastikan perlindungan ekonomi yang layak.
"Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh," tegas Sari Yuliati.
Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Tambahan
Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga akan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui RT dan RW. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Selain itu, undang-undang ini tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan baru. Pemerintah juga diamanatkan untuk menyusun peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Komitmen Berkelanjutan untuk Kesetaraan
Sari Yuliati menekankan bahwa momentum Hari Kartini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk mencapai kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa ditegaskan kembali.
"Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya. Undang-undang ini adalah langkah maju dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang berkontribusi dalam rumah tangga," pungkasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus merefleksikan semangat perjuangan Kartini dalam konteks kekinian.



