Partai Nonparlemen Tolak Usulan Ambang Batas DPRD Provinsi dan Kabupaten
Partai Nonparlemen Tolak Usulan Ambang Batas DPRD

Partai-partai nonparlemen yang gagal lolos ambang batas pada Pemilu 2024 menyatakan keberatan terhadap usulan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, tentang penerapan ambang batas parlemen di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Usulan yang disampaikan pada Jumat (24/4) lalu itu dinilai akan mempersulit representasi politik dan menghilangkan suara rakyat.

Partai Ummat: Ambang Batas Seharusnya Diturunkan

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani, menegaskan bahwa partainya tidak melihat urgensi kenaikan ambang batas. Menurutnya, ambang batas yang tinggi justru bertentangan dengan demokrasi. "Kami tidak melihat adanya alasan yang mendesak untuk menaikkan ambang batas parlemen. Justru mempersulit representasi politik di parlemen itu bertentangan dengan roh demokrasi," ujarnya saat dihubungi pada Senin (27/4/2026).

Buni Yani mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2 persen. Ia berpendapat bahwa aturan saat ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas 4% sudah cukup baik, namun bisa direvisi lebih rendah untuk menciptakan demokratisasi. "Sekecil apapun suara rakyat harusnya terakomodasi di parlemen. Parlemen harus menghindarkan adanya kartel politik yang menafikan kepentingan politik dari partai kecil," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

PPP: Ambang Batas Menghilangkan Suara Pemilih

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyuarakan penolakan. Kader PPP dan mantan Wakil Ketua Pansus Pemilu, Arwani Thomafi, mengingatkan bahwa ambang batas 4% pada Pemilu 2024 telah menghilangkan 17 juta suara pemilih. "Kita mesti belajar dari Pemilu 2024 lalu, ambang batas sebesar 4% telah menghilangkan suara pemilih sebesar 17 juta," katanya.

Arwani menekankan pentingnya mematuhi Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, usulan ambang batas di DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus disinkronkan dengan putusan tersebut. "Apapun pilihan kebijakannya, jangan sampai bertolak belakang dari spirit proporsionalitas sebagaimana putusan MK. Praktik di tingkat daerah selama ini sudah bagus, tidak ada pemberlakuan parliamentary threshold tetapi ada pembatasan jumlah kursi minimal untuk pembentukan fraksi," ujarnya.

Perindo: Suara Terbuang Meningkat

Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyoroti banyaknya suara terbuang akibat ambang batas tinggi. "Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13,5 juta dan di 2024 kemarin 17,3 juta. Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu," jelas Ferry.

Ferry mendorong pengkajian ulang ambang batas parlemen pasca putusan MK 116. Ia mengusulkan ambang batas 1% sebagai pertimbangan untuk menjaga proporsionalitas. "Perlu dikedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Jangan sampai penerapan PT menyebabkan banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional," imbuhnya.

Para partai nonparlemen sepakat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi akan mengabaikan suara rakyat dan merusak demokrasi. Mereka meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan aspirasi ini dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga