Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Rapat perdana pansus digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mercy Barends.
Pembukaan Rapat dan Kuorum
Mercy Barends membuka rapat dengan menyatakan bahwa kuorum telah terpenuhi. "Dari laporan daftar hadir di meja pimpinan rapat kerja telah dihadiri dan ditandatangani sebanyak sembilan orang anggota oleh tujuh fraksi, sehingga telah memenuhi kuorum lebih dari seperdua unsur fraksi. Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan oleh pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib telah terpenuhi. Rapat kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Mercy.
Peserta Rapat dari Pemerintah
Dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Hafaz Ugroseno. Selain itu, turut hadir jajaran Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Latar Belakang RUU Daerah Kepulauan
Pansus DPR ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Rapat pansus kali ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang RUU Daerah Kepulauan.
Lima Agenda Rapat
Dalam rapat tersebut, disepakati lima agenda utama, yaitu:
- Penjelasan DPD RI atas RUU tentang Daerah Kepulauan.
- Pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.
- Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan sesuai Surpres yang diterima DPR RI, dengan leading sector Kementerian Dalam Negeri.
- Pengesahan jadwal pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
- Penyerahan naskah akademik dan draf RUU tentang Daerah Kepulauan dari DPD RI kepada Pansus DPR RI.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah kepulauan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.



