Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan pentingnya penguatan sinergi, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan dalam percepatan pembangunan di Tanah Papua. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Forum Dialog Kemitraan Percepatan Pembangunan Tanah Papua yang digelar secara hybrid dari Hotel Novotel Jakarta Cikini.
Forum Dialog Kemitraan Percepatan Pembangunan Papua
Forum tersebut mengangkat tema 'Memperkuat Kemitraan Pembangunan di Tanah Papua melalui Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi yang Lebih Efektif'. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Pembangunan Papua merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang secara konsisten mendapat perhatian penuh dari Bapak Presiden maupun oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui berbagai kebijakan, regulasi, serta langkah afirmatif," kata Ribka dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2026).
Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Papua
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah terus bersinergi dalam percepatan pembangunan Papua melalui berbagai kebijakan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Salah satu langkah strategis tersebut adalah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041 sebagai kerangka pembangunan jangka panjang Papua.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan ekonomi inklusif, penguatan konektivitas wilayah, serta penguatan peran masyarakat adat dan budaya lokal. Adapun fokus pembangunan diarahkan pada Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
"Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta memastikan pelaksanaan otonomi khusus Papua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ribka.
Momentum Penguatan Tata Kelola di Papua
Ribka menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Hal ini ditandai dengan meningkatnya realisasi Dana Otonomi Khusus di 46 kabupaten/kota di Tanah Papua yang telah mencapai 100 persen hingga Mei 2026. Menurut Ribka, Dana Otonomi Khusus harus dikelola dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Data, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, dan Tepat Penggunaan Dana.
"Jadi, ini 5T semoga menjadi acuan kerja dari teman-teman pemerintah daerah untuk kami terus melakukan perubahan," kata Ribka.
Peserta Forum
Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai; Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri Ahmad Fajri; Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) Jaka Sucipta; serta pejabat kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan nasional maupun internasional.



