Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pendalaman terkait pengelolaan perparkiran. Rapat ini membahas validasi dan verifikasi data jumlah objek pajak parkir untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Rapat dihadiri Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, Unit Pengelola (UP) Parkir, serta operator parkir seperti PT Karya Utama Perdana dan PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking).
Dorongan Sistem Cashless
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendorong penerapan sistem parkir cashless secara menyeluruh di kawasan Tanah Abang sebagai langkah awal menata parkir liar yang marak. Menurutnya, penataan harus dimulai dari titik yang paling disorot publik, seperti Tanah Abang yang sempat viral karena parkir liar.
“Kalau kita bicara Jakarta, kita bingung mau mulai dari mana karena parkir liar sudah menjamur. Kita mulai saja dari Tanah Abang. Bisa tidak kita terapkan sistem cashless? Kita harus punya keberanian,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan sistem non-tunai akan memudahkan identifikasi parkir resmi dan liar, sehingga memudahkan penindakan pelanggaran. “Dengan skema cashless, akan ketahuan mana parkir yang resmi dan mana yang liar. Yang liar ya harus ditindak tegas, kalau perlu ditangkap dan dibina agar ada efek jera,” tegas Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DKI Jakarta itu.
Validasi Data dan Sinergi
Selain itu, rapat membahas validasi dan verifikasi data objek pajak parkir untuk memastikan akurasi data. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang belum tergarap optimal. Kenneth menambahkan, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha perparkiran diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kolaborasi ini, kita harapkan pengelolaan parkir ke depan lebih berbasis data yang valid, sekaligus mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Sorotan pada Parkir Mal dan Valet
Kenneth juga menyoroti pengelolaan parkir di sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Ia mengungkap dugaan persoalan serius, mulai dari potensi kebocoran pendapatan daerah hingga praktik layanan valet yang merugikan masyarakat. Dengan latar belakang sebagai Certified Forensic Auditor (CFrA), ia menilai terdapat potensi penyimpangan dalam pelaporan pendapatan parkir oleh pihak ketiga.
“Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pencatatan transaksi, termasuk verifikasi data mentah, bukan hanya sekadar laporan agregat dari vendor,” tegas Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Ia juga menyoroti aspek legalitas kerja sama, termasuk dasar hukum penarikan tarif parkir oleh operator yang izinnya diduga telah kedaluwarsa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Dari sisi manajemen risiko, pasti ada potensi kerugian PAD akibat sistem yang belum terintegrasi secara real-time. Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya bergantung pada laporan agregat tanpa pengujian data yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kenneth turut menyinggung persoalan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang habis masa berlaku. Ia menilai hal ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan publik dengan implikasi hukum serius. Ia mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat yang lalai mengawasi kontrak vendor. Ia juga meminta seluruh data transaksi parkir dibuka secara transparan kepada Pansus untuk membandingkan potensi riil dengan laporan yang disampaikan.
Regulasi Layanan Valet
Ia menyoroti perlunya regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet agar pengelola pusat perbelanjaan tidak bertindak sepihak. “Harus ada regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet,” tegasnya. Ia mengungkap banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan fungsi parkir umum menjadi area valet, terutama saat kunjungan meningkat atau acara tertentu.
“Ini sangat merugikan pengunjung karena mereka merasa dipaksa membayar lebih mahal. Kalau dibiarkan, lama kelamaan orang bisa malas datang ke mal,” ujarnya. Menurutnya, pengaturan layanan valet harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan rasa keadilan. Area strategis tidak boleh sepenuhnya dialihkan untuk kepentingan valet.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami temuan-temuan tersebut melalui pengumpulan data lanjutan dan koordinasi dengan pihak terkait. “Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap PAD, tanpa mengabaikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.



