Partai Non Parlemen Tolak Usulan Ambang Batas DPRD
Partai Non Parlemen Tolak Usulan Ambang Batas DPRD

Sejumlah partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 menyatakan keberatan atas usulan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan penerapan ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Usulan tersebut dinilai akan mempersulit representasi politik dan berpotensi menghilangkan suara rakyat.

Partai Ummat: Turunkan Ambang Batas Menjadi 2 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani, menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk menaikkan ambang batas nasional maupun menerapkannya di tingkat daerah. Menurutnya, ambang batas justru harus diturunkan menjadi 2 persen untuk memperkuat demokratisasi. “Kami tidak melihat adanya alasan mendesak untuk menaikkan ambang batas. Justru mempersulit representasi politik di parlemen bertentangan dengan roh demokrasi,” ujar Buni Yani, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan bahwa suara rakyat sekecil apapun harus terakomodasi di parlemen, dan parlemen harus menghindari kartel politik.

PPP: Ambang Batas Menghilangkan Suara Pemilih

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyuarakan penolakan. Kader PPP, Arwani Thomafi, mengingatkan bahwa ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 telah menghilangkan 17 juta suara pemilih. Ia merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan prinsip proporsionalitas. “Prinsip proporsionalitas dalam pemilu mesti diperhatikan. Jangan sampai suara pemilih hilang sia-sia,” tegas Arwani. Ia juga menilai praktik di daerah saat ini sudah baik tanpa ambang batas DPRD, hanya ada pembatasan jumlah kursi minimal untuk pembentukan fraksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perindo: Suara Terbuang Meningkat

Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyoroti peningkatan suara terbuang dari 13,5 juta pada 2019 menjadi 17,3 juta pada 2024. Menurutnya, ambang batas harus dikaji kembali pasca putusan MK 116, dengan mempertimbangkan sistem proporsional dan alokasi kursi per dapil. “Jangan sampai penerapan PT menyebabkan suara rakyat terbuang. Kami mengusulkan PT 1 persen agar representasi tetap terjaga,” ujar Ferry. Ia juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pengabaian terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap supremasi konstitusi.

Ketiga partai sepakat bahwa usulan ambang batas DPRD akan memperburuk disproporsionalitas dan mengabaikan kedaulatan rakyat. Mereka mendorong DPR untuk mempertimbangkan aspek representasi dan proporsionalitas dalam setiap perubahan undang-undang pemilu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga