PKB Dukung Usulan KPK soal Capres Harus dari Kader Partai
PKB Dukung Usulan KPK soal Capres Kader Partai

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid atau Cak Udin menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan bakal calon presiden dan wakil presiden melalui sistem kaderisasi partai. Cak Udin menilai gagasan tersebut menarik dan berpotensi memperkuat posisi partai politik di Indonesia.

PKB Nilai Usulan KPK Memperkuat Partai

Cak Udin menyatakan bahwa usulan KPK mengenai capres dan cawapres harus berasal dari kader partai merupakan pemikiran yang menarik. Menurutnya, hal ini akan mendorong partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasi dan pendidikan politik guna menghasilkan pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik di eksekutif dan legislatif di semua tingkatan.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya, agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” kata Cak Udin kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di Tanah Air.

Tanggapan PKB soal Pembatasan Periode Ketua Umum

Selain itu, Cak Udin juga menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan periode, melainkan pada pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat.

“Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode, tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat, karena pembatasan tidak menjamin perilaku korupsi dapat diminimalisir,” ucapnya.

Cak Udin menjelaskan bahwa setiap partai perlu didorong untuk memiliki sistem rekrutmen dan mekanisme pemilihan yang demokratis sesuai dengan karakteristik masing-masing partai. “Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” imbuhnya.

16 Poin Rekomendasi KPK tentang Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik. Salah satunya adalah poin ke-5 yang mewajibkan bakal capres dan cawapres berasal dari sistem kaderisasi partai. Berikut adalah 16 poin rekomendasi KPK:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
  3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
  4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya. Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
  6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
  7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
  8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
  9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
  12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
  13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
  14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
  15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
  16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.