PKB Nilai Usulan PAN Jadikan RUU Pemilu Inisiatif Pemerintah sebagai Langkah Mundur
PKB: Usulan RUU Pemilu Inisiatif Pemerintah Langkah Mundur

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyikapi usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) diambil alih oleh pemerintah sebagai inisiatif. Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi kemunduran karena proses pembahasan di DPR sudah berjalan.

Khozin: Lebih Baik Lanjutkan Pembahasan di DPR

Khozin menegaskan bahwa wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis merupakan langkah mundur. Ia mendorong agar proses yang sedang berjalan di DPR segera dilanjutkan dan dibahas bersama pemerintah. Hal ini penting mengingat tahapan Pemilu 2029 harus dimulai pada awal tahun 2027, atau sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan sebaiknya dilanjutkan untuk segera dibahas bersama pemerintah. Karena 20 bulan sebelum Pemilu atau di awal tahun 2027, tahapan pemilu harus segera dimulai,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (11/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembahasan Segera untuk Hindari Konflik Kepentingan

Politisi PKB itu juga mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, percepatan pembahasan akan menjauhkan produk undang-undang ini dari stigma konflik kepentingan. “Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” katanya.

Konstitusi Memungkinkan DPR dan Pemerintah Mengusulkan RUU

Khozin mengakui bahwa secara konstitusional, rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan saat ini menjadi inisiatif DPR.

“RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu. Selain itu, DPR juga menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu,” jelas Khozin.

Usulan PAN dan Penolakan PDIP

Sebelumnya, Waketum PAN Saleh Daulay mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Menurut Saleh, langkah ini dapat menghindari pergulatan antarpihak di awal pembahasan. “Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Saleh pada Kamis (23/4).

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurut Deddy, menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan “nyawa” partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan. “Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy pada Jumat (8/5).

Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menjadi pengusul RUU Pemilu masih terus berlangsung di tengah persiapan menuju Pemilu 2029.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga