Kubu Roy Suryo bersama timnya telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta istrinya dan tim ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen ISBN pada buku berjudul 'Gibran End Game'. Laporan tersebut diajukan oleh dua orang pelapor, yaitu Subhan Palal dan Irwan.
Dasar Laporan
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena pihaknya menduga Rismon, istrinya, dan tim telah memalsukan ISBN buku 'Gibran End Game' pada cetakan pertama. Meskipun pada cetakan kedua ISBN sudah resmi, namun cetakan pertama diduga menggunakan ISBN palsu.
"Melaporkan Rismon dkk di antaranya Rismon kemungkinan ada istrinya, karena sebagai editor dalam buku ini kemungkinan ada yang lain dan Pasal dilaporkan 391 tentang Pemalsuan Dokumen," kata Abdul kepada wartawan pada Kamis (21/5).
Detail Pemalsuan ISBN
Abdul menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan isi buku, melainkan hanya fokus pada pemalsuan ISBN. "Diduga Rismon bersama istri timnya memalsukan ISBN dalam buku Gibran End Game versi pertama cetakan pertama karena ada dua cetakan. Pertama yang digunakan diduga palsu pada cetakan kedua ISBN benar," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ISBN cetakan pertama adalah 9786347378040 yang diduga palsu, sedangkan cetakan kedua menggunakan ISBN 9786347378033 yang terdaftar atas nama Rismon. "ISBN pertama terdaftar atas nama orang lain, kami sudah cek ke Perpusnas dan bisa di-track," sambungnya.
Laporan Sebelumnya
Sebelum laporan dari kubu Roy Suryo, Rismon juga telah dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam buku 'Gibran End Game' ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengaku tertipu setelah membeli buku tersebut saat car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Ia berencana membeli 200 hingga 300 buku, namun baru membayar 60 buku seharga total Rp6.002.500. "Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku 'Gibran End Game'," kata Irwan.
Irwan juga menyebut bahwa Rismon kemudian membuat pernyataan yang menganulir isi buku tersebut. "Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," tuturnya.
Kasus Sebelumnya Rismon
Rismon sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, ia kemudian mengajukan permohonan restorative justice dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan bersama dua tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya masih berlanjut.



