Partai Demokrat memberikan klarifikasi tegas terkait pengaitan nama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam unggahan media sosial yang beredar di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Demokrat menegaskan bahwa AHY tidak memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang belakangan mengaku telah menyebut lebih dari 20 nama kepada penyidik.
Klarifikasi Partai Demokrat
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa AHY tidak mengenal Sony Sonjaya. Menurutnya, AHY juga tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan yang bersangkutan. "Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Herzaky menambahkan bahwa AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, atau meminta dukungan kepada Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga menyoroti unggahan yang mencantumkan frasa '2 orang kolonel usulan AHY' dalam daftar nama yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Menurut Herzaky, frasa tersebut tidak dapat dikaitkan dengan AHY karena tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi.
Frasa Fitnah Tanpa Dasar Fakta
Herzaky menegaskan bahwa jika yang dimaksud dengan frasa 'AHY' adalah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum Partai Demokrat, maka pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta. "Karena itu, frasa '2 orang Kolonel usulan AHY', jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Herzaky menyatakan bahwa Partai Demokrat menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, ia berharap setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.



